, ,

Syarat & Keuntungan Mendirikan Usaha Dagang (UD): Panduan Lengkap untuk Pemilik Tunggal

Apakah Setiap Bisnis Memerlukan Website?

Jakarta, Hive Five News – Bagi Anda yang ingin memulai bisnis berskala kecil hingga menengah dengan kepemilikan tunggal, Usaha Dagang (UD) kerap menjadi pilihan populer. UD adalah salah satu bentuk usaha yang paling sederhana, berfokus pada aktivitas jual beli barang dengan tujuan utama mencari keuntungan. Meski sering disebut tidak memiliki “badan hukum” dalam artian PT atau CV, UD tetap memerlukan legalitas dan perizinan yang jelas untuk beroperasi secara sah.

Mendirikan Usaha Dagang memang relatif lebih mudah dibandingkan bentuk usaha berbadan hukum lainnya, namun ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Lantas, apa saja syarat-syarat penting untuk mendirikan UD, dan keuntungan apa saja yang bisa Anda dapatkan dari memiliki Usaha Dagang? Artikel ini akan mengulas panduan lengkap untuk Anda.


Daftar Isi

1. Apa Itu Usaha Dagang (UD)?

2. Syarat Penting dalam Mendirikan Usaha Dagang (UD)

3. Keuntungan Memiliki Usaha Dagang (UD)

4. Pertimbangan Penting untuk Pemilik UD

Dirikan UD Anda dengan Mudah & Pastikan Legalitasnya Bersama Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Apa Itu Usaha Dagang (UD)?

Usaha Dagang (UD) adalah bentuk kegiatan usaha perorangan yang fokus pada kegiatan perdagangan (jual beli barang) dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam konteks hukum, UD memang berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV) yang memiliki status badan hukum atau badan usaha terpisah dari pemiliknya. Pada UD, tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dan kekayaan usaha. Artinya, pemilik bertanggung jawab penuh atas segala risiko dan kewajiban usaha, termasuk dengan harta pribadinya.

Meskipun demikian, UD tetap harus memiliki izin dan terdaftar agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia. Bentuk ini sangat cocok untuk bisnis skala kecil hingga menengah yang dikelola secara individu.


2. Syarat Penting dalam Mendirikan Usaha Dagang (UD)

Meski tidak memerlukan akta pendirian yang kompleks layaknya PT, mendirikan UD tetap membutuhkan beberapa persyaratan administratif. Proses ini idealnya didampingi oleh konsultan atau notaris untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kepatuhan. Berikut adalah syarat-syarat umum dalam mendirikan UD:

A. Perizinan Dasar:

i. Izin Domisili Usaha: Anda perlu mendapatkan surat keterangan domisili dari lokasi usaha. Surat ini biasanya diurus di Kantor Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Satlak PTSP) Kecamatan atau Kantor Kelurahan/Desa setempat. Ini memastikan bahwa lokasi usaha Anda diakui secara administratif.

ii. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi Pemilik: UD akan menggunakan NPWP atas nama pemiliknya. Untuk mendapatkannya, Anda harus mendaftar ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai wajib pajak orang pribadi.

iii. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perorangan: Ini adalah izin utama untuk melakukan kegiatan perdagangan. SIUP Perorangan dapat diajukan di Satlak PTSP Kecamatan sesuai lokasi usaha.

B. Dokumen Pendukung untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB): Untuk UD yang sudah memiliki SIUP, kini proses pendaftaran usaha terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui OSS, Anda akan mengajukan perizinan berusaha berbasis risiko dan akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai pengganti TDP dan SIUP [1]. Untuk proses ini, beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan meliputi:

i. Surat Permohonan Pendaftaran (melalui OSS).

ii. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik UD.

iii. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemilik UD.

iv. Fotokopi NPWP pemilik UD.

v. Surat Keterangan Domisili Usaha.

vi. Untuk beberapa kasus, bisa juga diminta dokumen lain seperti Akta Notaris (jika ada pembentukan UD melalui notaris, meski tidak wajib) atau surat pernyataan [2].

Penting: Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, SIUP, TDP, dan Izin Usaha lainnya telah diintegrasikan menjadi satu melalui penerbitan NIB melalui sistem OSS. Pastikan Anda mengacu pada regulasi terbaru.


3. Keuntungan Memiliki Usaha Dagang (UD)

Meskipun UD memiliki karakteristik yang berbeda dari PT, ada beberapa keuntungan yang membuatnya menjadi pilihan menarik, terutama bagi pelaku UMKM:

A. Kemudahan Pengelolaan: Pemilik memiliki kendali penuh atas semua aspek usaha. Anda dapat mengambil keputusan dengan cepat tanpa perlu melibatkan banyak pihak atau melalui prosedur yang rumit.

B. Kekuasaan Penuh atas Keuntungan: Seluruh keuntungan atau laba yang didapatkan dari proses jual beli sepenuhnya menjadi hak pemilik, tanpa perlu dibagi dengan pemegang saham lain.

C. Proses Pendirian yang Sederhana: Aturan dan tahapannya tidak seribet mendirikan PT atau CV. Dengan memenuhi beberapa persyaratan dasar, usaha sudah bisa dijalankan.

D. Biaya Operasional Efisien: Semua kebutuhan dalam usaha bisa di-handle sendiri oleh pemilik, atau dengan tim kecil, sehingga dapat menekan pengeluaran biaya operasional.

E. Biaya Perizinan Terjangkau: Proses pengajuan izin usaha dagang umumnya tidak menghabiskan banyak uang dibandingkan biaya pendirian badan usaha yang lebih kompleks.


4. Pertimbangan Penting untuk Pemilik UD

Meskipun UD menawarkan banyak kemudahan, ada satu hal penting yang perlu Anda perhatikan:

a. Pemisahan Keuangan: Sangat krusial untuk memisahkan antara keuangan pribadi dan keuangan usaha. Meskipun secara hukum tidak ada pemisahan kekayaan, secara pembukuan dan operasional, pemisahan ini akan sangat mempermudah Anda dalam proses pembukuan, evaluasi kinerja usaha, dan perencanaan keuangan di masa depan. Gunakan rekening bank terpisah untuk usaha.

b. Tanggung Jawab Tidak Terbatas: Ingat, karena tidak ada pemisahan kekayaan, pemilik bertanggung jawab penuh atas utang dan kerugian usaha dengan seluruh harta pribadinya. Ini adalah risiko utama yang harus disadari.

c. Skala Usaha: UD paling cocok untuk usaha dengan skala mikro dan kecil. Jika bisnis Anda berencana untuk berkembang besar, menarik investor, atau memiliki risiko tinggi, maka mempertimbangkan bentuk badan hukum lain seperti PT atau Perseroan Perorangan (jika memenuhi kriteria) mungkin lebih sesuai di kemudian hari.


Dirikan UD Anda dengan Mudah & Pastikan Legalitasnya Bersama Hive Five!

Mendirikan Usaha Dagang (UD) adalah langkah awal yang menjanjikan bagi para pengusaha yang ingin memulai bisnis dengan fleksibilitas dan kemudahan. Memahami syarat-syarat pendirian, memanfaatkan sistem OSS untuk perizinan, dan mengetahui keuntungan yang bisa didapat adalah kunci sukses.

Namun, di tengah kesibukan menjalankan bisnis, mengurus perizinan bisa menjadi tugas yang memakan waktu dan membingungkan. Kesalahan dalam proses administrasi dapat menghambat operasional usaha Anda.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menyiapkan dokumen, mengajukan perizinan melalui OSS, atau mendapatkan konsultasi menyeluruh mengenai legalitas UD Anda, Hive Five adalah mitra tepercaya. Tim ahli kami siap mendampingi Anda untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan benar dan efisien.

Jangan biarkan kerumitan birokrasi menghalangi Anda untuk memulai bisnis impian. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan UD Anda beroperasi secara legal dan tanpa hambatan! Kunjungi https://www.hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami dan bagaimana kami dapat membantu bisnis Anda berkembang.


Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

[2] Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik: https://oss.go.id/.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE