Dalam ekosistem perizinan berusaha di Indonesia, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bukan hanya kode identifikasi, tetapi juga indikator tingkat risiko sebuah kegiatan usaha. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap KBLI dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi [1].
Bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha berisiko tinggi, pemahaman mendalam tentang KBLI dan persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi adalah mutlak. Mengabaikan atau salah memahami persyaratan ini dapat berujung pada penolakan izin, sanksi administratif, bahkan penghentian operasional. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu KBLI berisiko tinggi, persyaratan ekstra yang harus Anda penuhi, dan bagaimana Hive Five dapat menjadi mitra strategis Anda dalam memastikan kepatuhan.
Daftar Isi
1. Memahami KBLI Berisiko Tinggi dalam Sistem OSS RBA.
2. Karakteristik dan Implikasi Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi.
3. Persyaratan Tambahan yang Wajib Dipenuhi untuk KBLI Berisiko Tinggi.
4. Langkah-Langkah Mengurus Perizinan KBLI Berisiko Tinggi.
5. Mitigasi Risiko dan Kepatuhan Berkelanjutan.
6. Peran Hive Five dalam Membantu Pengurusan KBLI Berisiko Tinggi.
1. Memahami KBLI Berisiko Tinggi dalam Sistem OSS RBA
KBLI Berisiko Tinggi adalah klasifikasi kegiatan usaha yang, karena sifat atau dampak potensialnya, memerlukan pengawasan dan regulasi yang lebih ketat dari pemerintah. Penentuan tingkat risiko ini didasarkan pada potensi bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau sumber daya alam, serta risiko finansial atau keamanan [1].
Dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko (RBA), setiap kegiatan usaha dengan KBLI berisiko tinggi akan secara otomatis memerlukan izin usaha spesifik selain Nomor Induk Berusaha (NIB) [2]. Berbeda dengan risiko rendah yang hanya memerlukan NIB sebagai perizinan tunggal, atau risiko menengah yang memerlukan NIB dan Sertifikat Standar, kegiatan berisiko tinggi menuntut pemenuhan standar yang lebih ketat dan verifikasi oleh instansi terkait.
Contoh KBLI yang sering dikategorikan berisiko tinggi meliputi:
- Industri Kimia Dasar.
- Industri Farmasi.
- Beberapa jenis pertambangan.
- Beberapa jenis konstruksi yang sangat kompleks atau berisiko tinggi.
- Kegiatan pengolahan limbah berbahaya.
- Beberapa jenis layanan kesehatan (misalnya, rumah sakit dengan fasilitas tertentu).
2. Karakteristik dan Implikasi Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi
Kegiatan usaha yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi memiliki beberapa karakteristik khas:
A. Potensi Dampak Lingkungan Besar: Mampu menghasilkan limbah berbahaya, polusi, atau merusak ekosistem.
B. Risiko Keselamatan dan Kesehatan Tinggi: Berpotensi menyebabkan cedera serius atau penyakit pada pekerja dan masyarakat sekitar.
C. Memerlukan Pengawasan Intensif: Pemerintah perlu memantau secara berkala untuk memastikan kepatuhan.
D. Membutuhkan Kompetensi Teknis Khusus: Operasionalnya memerlukan keahlian dan peralatan khusus.
Implikasi dari KBLI berisiko tinggi bagi pelaku usaha adalah:
A. Proses Perizinan Lebih Kompleks: Tidak cukup hanya dengan NIB. Memerlukan Izin Usaha dan seringkali Izin Operasional/Komersial yang spesifik.
B. Persyaratan Tambahan yang Ketat: Wajib memenuhi standar teknis, lingkungan, dan keselamatan yang lebih rigid.
C. Inspeksi dan Audit Berkala: Berpotensi menghadapi inspeksi dan audit rutin dari kementerian/lembaga terkait.
D. Biaya Kepatuhan Lebih Tinggi: Ada investasi yang harus dikeluarkan untuk memenuhi standar, seperti instalasi fasilitas penanganan limbah, peralatan keselamatan, atau sertifikasi personel.
E. Potensi Sanksi Lebih Berat: Pelanggaran regulasi dapat berakibat pada denda besar, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
3. Persyaratan Tambahan yang Wajib Dipenuhi untuk KBLI Berisiko Tinggi
Selain NIB, kegiatan usaha berisiko tinggi wajib memenuhi persyaratan tambahan yang ketat. Persyaratan ini bervariasi tergantung pada KBLI spesifik dan sektornya, namun umumnya meliputi:
A. Izin Usaha: Ini adalah persetujuan dasar untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha. Prosesnya terintegrasi dengan OSS RBA.
B. Izin Operasional/Komersial: Seringkali diperlukan setelah Izin Usaha, untuk menandakan bahwa perusahaan siap beroperasi setelah memenuhi semua standar teknis dan non-teknis.
C. Standar Teknis:
- Standar Lingkungan: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai skala dan dampak [3].
- Standar Keselamatan Kerja (K3): Penerapan sistem manajemen K3, penyediaan alat pelindung diri (APD), pelatihan K3 bagi karyawan, dan sertifikasi peralatan.
- Standar Teknis Spesifik Industri: Misalnya, standar keamanan pangan untuk industri makanan, standar Good Manufacturing Practices (GMP) untuk farmasi, atau standar keamanan bahan peledak untuk pertambangan.
D. Persetujuan Lingkungan: Dokumen yang menyatakan kelayakan lingkungan dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Untuk risiko tinggi, umumnya diperlukan AMDAL.
E. Sertifikasi/Lisensi Personal: Beberapa KBLI berisiko tinggi mensyaratkan personel kunci memiliki sertifikasi atau lisensi profesi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
F. Jaminan Keuangan/Asuransi: Dalam beberapa kasus, pemerintah mungkin mensyaratkan jaminan finansial atau asuransi tertentu untuk mengantisipasi potensi kerugian atau tanggung jawab hukum.
G. Laporan Berkala: Kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala mengenai operasional, kepatuhan lingkungan, K3, dan lain-lain kepada instansi terkait.
4. Langkah-Langkah Mengurus Perizinan KBLI Berisiko Tinggi
Proses pengurusan perizinan untuk KBLI berisiko tinggi jauh lebih terstruktur dan detail:
A. Penentuan KBLI yang Tepat: Pastikan KBLI yang Anda pilih benar-benar mencerminkan kegiatan usaha Anda dan telah dikategorikan sebagai risiko tinggi.
B. Pendaftaran NIB Melalui OSS RBA: Ajukan NIB perusahaan Anda melalui portal OSS. Sistem akan secara otomatis mengidentifikasi KBLI Anda sebagai risiko tinggi.
C. Pemenuhan Persyaratan Dasar: Lakukan pemenuhan persyaratan awal yang muncul di OSS (misalnya, data perusahaan lengkap, NPWP, Akta Pendirian).
D. Pengajuan Izin Usaha & Pemenuhan Persyaratan Khusus: Sistem OSS akan mengarahkan Anda untuk mengajukan Izin Usaha dan menginformasikan daftar persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Ini mungkin melibatkan pengajuan dokumen ke kementerian/lembaga terkait (misalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan).
E. Verifikasi Lapangan (jika diperlukan): Banyak KBLI berisiko tinggi yang memerlukan verifikasi atau audit lapangan oleh instansi teknis untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.
F. Penerbitan Izin Operasional/Komersial: Setelah semua persyaratan dipenuhi dan diverifikasi, instansi terkait akan menerbitkan Izin Operasional/Komersial yang memungkinkan Anda memulai kegiatan usaha secara resmi.
5. Mitigasi Risiko dan Kepatuhan Berkelanjutan
Mendapatkan izin untuk KBLI berisiko tinggi hanyalah awal. Penting untuk menerapkan strategi mitigasi risiko dan menjaga kepatuhan berkelanjutan:
- Implementasi Sistem Manajemen: Terapkan sistem manajemen mutu (ISO 9001), sistem manajemen lingkungan (ISO 14001), dan sistem manajemen K3 (ISO 45001) yang terintegrasi.
- Pelatihan dan Kompetensi SDM: Pastikan seluruh karyawan, terutama yang terlibat langsung dengan operasional berisiko, mendapatkan pelatihan yang memadai dan memiliki kompetensi yang bersertifikat.
- Asuransi yang Memadai: Pertimbangkan untuk memiliki polis asuransi yang komprehensif untuk menutupi risiko-risiko spesifik yang terkait dengan kegiatan berisiko tinggi.
- Audit Internal dan Eksternal: Lakukan audit internal secara berkala untuk mengevaluasi kepatuhan, dan bersiaplah untuk audit eksternal dari regulator.
- Pemantauan Regulasi: Selalu ikuti perkembangan regulasi terbaru yang berkaitan dengan KBLI dan sektor industri Anda.
6. Peran Hive Five dalam Membantu Pengurusan KBLI Berisiko Tinggi
Mengurus perizinan untuk KBLI berisiko tinggi bisa menjadi proses yang sangat rumit dan memakan waktu, melibatkan banyak regulasi sektoral dan koordinasi antarinstansi. Kesalahan kecil dapat menyebabkan penundaan besar atau bahkan penolakan.
Hive Five adalah mitra strategis yang tepat untuk membantu Anda menavigasi kompleksitas ini. Tim ahli kami memiliki pengetahuan mendalam tentang:
- Regulasi OSS RBA dan KBLI: Kami akan membantu Anda mengidentifikasi KBLI berisiko tinggi yang tepat untuk usaha Anda dan memahami semua implikasinya.
- Persyaratan Sektoral: Kami memahami persyaratan spesifik dari berbagai kementerian/lembaga terkait KBLI berisiko tinggi (misalnya, KLHK, Kementerian Perindustrian, BPOM, ESDM).
- Manajemen Dokumen dan Proses: Kami akan memandu Anda dalam menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan mengelola seluruh proses pengajuan di OSS dan instansi terkait.
- Konsultasi Mitigasi Risiko: Kami juga dapat memberikan saran tentang langkah-langkah mitigasi risiko dan kepatuhan operasional.
Dengan dukungan profesional dari Hive Five, Anda dapat memastikan bahwa kegiatan usaha berisiko tinggi Anda dimulai dan berjalan dengan legalitas yang lengkap, meminimalkan potensi masalah hukum, dan memungkinkan Anda fokus pada pengembangan bisnis.
Anda bisa melihat penawaran menarik dari Hive Five untuk layanan pendirian perusahaan dan perizinan, dengan harga pendirian PT mulai dari Rp 4.000.000 (https://hivefive.co.id/harga-pendirian-pt/).
Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi gratis!
Referensi dan Sumber Informasi :
[1] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
[2] Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem Online Single Submission (OSS). Tersedia di: https://oss.go.id/ (diakses pada 19 Juni 2025).
[3] Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.