Membangun bisnis bersama rekan atau keluarga adalah langkah yang menarik, dan salah satu bentuk badan usaha yang sering dipilih untuk kemitraan adalah Firma. Meskipun terkesan lebih sederhana dibanding Perseroan Terbatas (PT), pembentukan Firma tetap memerlukan landasan hukum yang kuat, yaitu Akta Pendirian Firma. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi yang mengatur hak, kewajiban, serta pembagian tanggung jawab antara para sekutu.
Tanpa Akta Pendirian Firma yang sah, kemitraan Anda bisa rentan terhadap perselisihan di masa depan, terutama terkait pembagian keuntungan, kerugian, atau bahkan pembubaran. Artikel ini akan mengupas tuntas mengapa Akta Pendirian Firma sangat penting, apa saja isi pokoknya, serta bagaimana peranan notaris firma dalam memastikan legalitas firma Anda. Dengan pemahaman ini, Anda dapat membangun kemitraan yang kokoh dan terlindungi secara hukum.
Daftar Isi
1. Apa Itu Firma dan Mengapa Akta Pendirian Firma Penting?
2. Karakteristik Hukum Firma: Memahami Tanggung Jawab Tak Terbatas
3. Isi Pokok Akta Pendirian Firma: Klausul Wajib yang Harus Ada
4. Prosedur Pembuatan Akta Pendirian Firma di Hadapan Notaris
5. Legalitas Firma Setelah Akta Pendirian
6. Contoh Akta Firma: Gambaran Umum Isi Dokumen
Mulai Bisnis Firma Anda dengan Legal dan Aman Bersama Hive Five!
Referensi dan Sumber Informasi:
1. Apa Itu Firma dan Mengapa Akta Pendirian Firma Penting?
Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama, dan semua sekutu (anggota) bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruh utang perusahaan [1]. Firma umumnya dipilih untuk usaha-usaha yang mengandalkan keahlian profesional para sekutunya, seperti kantor hukum, akuntan publik, atau konsultan.
Mengapa Akta Pendirian Firma Penting?
A. Landasan Hukum Kemitraan: Akta Pendirian Firma adalah bukti otentik yang mengikat para sekutu, mengatur hak dan kewajiban masing-masing, serta mencegah sengketa di masa depan.
B. Legalitas Firma: Akta ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan pengesahan dan pendaftaran Firma di instansi pemerintah, sehingga legalitas firma Anda diakui.
C. Perlindungan Hukum: Dengan akta yang jelas, setiap sekutu memiliki payung hukum jika terjadi masalah internal atau eksternal yang melibatkan Firma.
D. Kredibilitas Usaha: Firma yang memiliki akta pendirian yang sah dan terdaftar menunjukkan profesionalisme dan kredibilitas di mata klien, bank, dan pihak ketiga lainnya.
E. Pengaturan Tanggung Jawab: Akta ini merinci bagaimana tanggung jawab dan pembagian keuntungan/kerugian diatur di antara para sekutu.
2. Karakteristik Hukum Firma: Memahami Tanggung Jawab Tak Terbatas
Salah satu karakteristik paling penting dari Firma yang membedakannya dari PT adalah prinsip tanggung jawab tak terbatas para sekutunya.
A. Tanggung Jawab Tanggung Renteng: Setiap sekutu dalam Firma bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh utang Firma. Artinya, jika Firma memiliki utang dan aset Firma tidak cukup untuk melunasinya, kreditur dapat menagih langsung kepada harta pribadi masing-masing sekutu secara bersama-sama (tanggung renteng) [2].
B. Tidak Berbadan Hukum: Firma bukanlah badan hukum. Ini berarti Firma tidak dianggap sebagai subjek hukum yang terpisah dari para sekutunya. Konsekuensinya, harta kekayaan Firma dan harta kekayaan pribadi sekutu tidak terpisah secara hukum, yang mendukung prinsip tanggung jawab tak terbatas.
C. Didirikan Berdasarkan Perjanjian: Pembentukan Firma didasarkan pada perjanjian antara para sekutu, yang dituangkan dalam Akta Pendirian Firma.
Memahami karakteristik ini sangat penting sebelum memutuskan untuk mendirikan Firma, karena memiliki implikasi besar terhadap risiko finansial para sekutu.
3. Isi Pokok Akta Pendirian Firma: Klausul Wajib yang Harus Ada
Akta Pendirian Firma yang dibuat oleh notaris harus memuat informasi dan klausul penting untuk menjamin legalitas firma dan kelancaran operasional. Berikut adalah isi pokok yang wajib ada:
A. Nama dan Kedudukan Firma: Nama lengkap Firma dan alamat lengkap kedudukan (tempat kantor pusat) Firma.
B. Nama Lengkap, Tempat dan Tanggal Lahir, Pekerjaan, dan Alamat Para Sekutu: Identitas lengkap setiap pendiri atau sekutu Firma.
C. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Firma: Rincian mengenai bidang usaha yang akan dijalankan oleh Firma. Ini harus dijelaskan secara spesifik.
D. Jangka Waktu Berdirinya Firma: Apakah Firma didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak terbatas.
E. Modal Firma:
- Penyetoran Modal: Rincian mengenai jumlah modal yang disetorkan oleh masing-masing sekutu, bisa berupa uang tunai, barang, atau keahlian.
- Cara Penyetoran: Bagaimana modal tersebut disetorkan (misalnya, saat pendirian atau secara bertahap).
F. Pengelolaan dan Perwakilan Firma:
- Siapa yang Bertindak Sebagai Pengurus: Umumnya, semua sekutu berhak bertindak sebagai pengurus dan mewakili Firma, kecuali jika ditentukan lain dalam akta.
- Batasan Wewenang: Jika ada batasan wewenang bagi sekutu tertentu dalam mengelola atau mewakili Firma.
G. Hak dan Kewajiban Para Sekutu:
- Pembagian Keuntungan dan Kerugian: Bagaimana keuntungan akan dibagikan dan kerugian ditanggung oleh para sekutu (misalnya, berdasarkan persentase modal atau kesepakatan lain).
- Pengambilan Keputusan: Mekanisme pengambilan keputusan (misalnya, suara mayoritas, musyawarah mufakat).
H. Prosedur Pembubaran dan Likuidasi Firma: Ketentuan mengenai sebab-sebab pembubaran Firma (misalnya, meninggalnya salah satu sekutu, batas waktu berakhir, atau kesepakatan) dan bagaimana proses likuidasi aset dan pelunasan utang akan dilakukan.
I. Klausul Tambahan (jika diperlukan): Seperti ketentuan mengenai penyelesaian sengketa, perubahan akta firma, atau masuk/keluarnya sekutu baru.
4. Prosedur Pembuatan Akta Pendirian Firma di Hadapan Notaris
Pembuatan Akta Pendirian Firma harus dilakukan di hadapan notaris untuk mendapatkan status akta otentik dan memastikan legalitas firma. Prosedurnya umumnya sebagai berikut:
A. Persiapan Dokumen: Setiap calon sekutu menyiapkan dokumen identitas (KTP, NPWP) dan Kartu Keluarga. Jika ada modal berupa barang, siapkan bukti kepemilikan barang tersebut.
B. Konsultasi dengan Notaris: Datangi notaris firma dan sampaikan keinginan Anda untuk mendirikan Firma. Notaris akan menjelaskan proses, biaya, dan persyaratan lainnya. Notaris akan membantu merumuskan maksud dan tujuan Firma serta klausul-klausul penting lainnya.
C. Penyusunan Draf Akta: Notaris akan menyusun draf Akta Pendirian Firma berdasarkan informasi dan kesepakatan para sekutu.
D. Pembacaan dan Penandatanganan Akta: Para calon sekutu akan hadir di hadapan notaris untuk membaca draf akta. Pastikan semua isi akta sesuai dengan kesepakatan. Setelah itu, para sekutu akan menandatangani Akta Pendirian Firma di hadapan notaris dan dua orang saksi.
E. Pendaftaran Firma: Setelah akta ditandatangani, notaris akan membantu mendaftarkan akta firma ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum dan HAM dan/atau Kantor Pendaftaran Perusahaan di Pengadilan Negeri setempat (sesuai ketentuan terbaru yang berlaku). Pendaftaran ini penting untuk mendapatkan legalitas firma dan pengumuman.
5. Legalitas Firma Setelah Akta Pendirian
Meskipun Firma bukan badan hukum, Akta Pendirian Firma dan pendaftarannya memberikan legalitas firma yang kuat. Setelah akta dibuat dan didaftarkan, Firma:
A. Diakui Secara Hukum: Firma memiliki pengakuan resmi sebagai bentuk usaha yang sah.
B. Mendapatkan NPWP: Setelah terdaftar, Firma dapat mengajukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersendiri.
C. Bisa Melakukan Perjanjian: Firma dapat mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama Firma.
D. Dasar Penyelesaian Sengketa: Akta menjadi dokumen utama jika terjadi sengketa antar sekutu atau dengan pihak ketiga.
Penting untuk diingat bahwa setiap perubahan data Firma (misalnya, perubahan alamat, maksud dan tujuan, atau masuk/keluarnya sekutu) wajib dibuat dalam akta perubahan firma di hadapan notaris dan didaftarkan kembali.
6. Contoh Akta Firma: Gambaran Umum Isi Dokumen
Meskipun setiap akta firma akan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, contoh akta firma pada umumnya akan mencakup bagian-bagian seperti:
A. Judul: AKTA PENDIRIAN FIRMA
B. Nomor Akta: (Nomor yang dikeluarkan notaris)
C. Tanggal Pembuatan: (Tanggal akta ditandatangani)
D. Identitas Notaris: Nama dan kedudukan notaris yang membuat akta.
E. Para Pihak: Identitas lengkap para sekutu pendiri.
F. Muatan Akta:
- Bab I: Nama, Bentuk, dan Kedudukan Firma
- Bab II: Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
- Bab III: Modal Firma
- Bab IV: Kepengurusan dan Wewenang
- Bab V: Hak dan Kewajiban Sekutu, Pembagian Keuntungan/Kerugian
- Bab VI: Jangka Waktu dan Berakhirnya Firma
- Bab VII: Pembubaran dan Likuidasi
- Bab VIII: Ketentuan Lain-lain (misalnya Penyelesaian Sengketa)
G. Penutup: Pernyataan notaris dan tanda tangan para pihak serta saksi.
Melihat contoh akta firma dapat memberikan gambaran awal, namun penyusunan detailnya sebaiknya diserahkan kepada notaris firma untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi.
Mulai Bisnis Firma Anda dengan Legal dan Aman Bersama Hive Five!
Mendirikan Firma adalah pilihan yang tepat bagi kemitraan yang mengandalkan kepercayaan dan keahlian bersama. Namun, untuk memastikan operasional yang lancar dan terhindar dari potensi sengketa, Akta Pendirian Firma yang sah dan komprehensif adalah keharusan. Dokumen ini bukan hanya formalitas, melainkan fondasi legalitas firma yang melindungi seluruh sekutu.
Mengingat kompleksitas isi dan prosedur hukumnya, proses pembuatan Akta Pendirian Firma sebaiknya tidak dilakukan secara mandiri. Peran notaris firma sangat vital untuk memastikan semua klausul telah dirumuskan dengan benar, sesuai dengan keinginan para sekutu, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hive Five adalah mitra terpercaya Anda dalam layanan pendirian Firma. Tim ahli hukum kami siap membantu Anda mulai dari konsultasi awal, membantu merumuskan isi akta firma, mengurus seluruh prosedur legalitas di hadapan notaris, hingga pendaftaran ke instansi terkait. Kami berkomitmen untuk memastikan legalitas firma Anda terjamin, sehingga Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis.
Jangan biarkan kerumitan hukum menghambat langkah Anda dalam membangun bisnis. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan wujudkan pendirian Firma yang kokoh secara hukum! Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami.
Referensi dan Sumber Informasi:
[1] Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 16 – Pasal 35 (mengatur tentang Firma dan Persekutuan Perdata).
[2] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1646 – Pasal 1652 (tentang Persekutuan Perdata sebagai dasar Firma).
[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
[4] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) – Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).