,

Panduan Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Aktivitas Ekspor-Impor

Pengertian Rekening Koran serta Cara Cetaknya

Di tengah arus globalisasi ekonomi, aktivitas ekspor-impor menjadi gerbang penting bagi perusahaan untuk memperluas pasar dan mengoptimalkan rantai pasok. Namun, untuk bisa berpartisipasi dalam perdagangan internasional, pelaku usaha wajib memiliki legalitas yang memadai, dan di Indonesia, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah kunci utamanya. NIB bukan sekadar nomor identitas, melainkan fondasi bagi seluruh perizinan ekspor-impor Anda.

Pemerintah melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) telah menyederhanakan proses perizinan berusaha, termasuk untuk sektor perdagangan internasional. Lalu, bagaimana cara mengurus NIB agar Anda bisa lancar dalam beraktivitas ekspor-impor? Apa saja kaitan NIB dengan bea cukai dan perizinan lain yang diperlukan? Artikel ini akan mengupas tuntas panduan lengkapnya, memastikan bisnis Anda siap menembus pasar global.


Daftar Isi

1. Apa Itu NIB dan Mengapa Sangat Penting untuk Ekspor-Impor?

2. NIB sebagai Fondasi Perizinan Ekspor-Impor

3. Kaitan NIB dengan Perizinan Ekspor-Impor Lanjutan

4. Tata Cara Mengurus NIB Melalui OSS RBA

5. NIB dan Bea Cukai: Memastikan Kelancaran Proses Kepabeanan

6. Tips Penting untuk Pelaku Ekspor-Impor

Siap Berlayar ke Pasar Global? Urus NIB Ekspor-Impor Anda dengan Hive Five!

Referensi dan Sumber Informasi:


1. Apa Itu NIB dan Mengapa Sangat Penting untuk Ekspor-Impor?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran [1]. NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Hak Akses Kepabeanan bagi importir/eksportir. Ini adalah pintu gerbang utama untuk memulai segala jenis usaha di Indonesia, termasuk aktivitas ekspor-impor.

Mengapa NIB sangat penting untuk aktivitas ekspor-impor:

A. Legalitas Utama: NIB adalah legalitas dasar yang wajib dimiliki setiap perusahaan yang ingin terlibat dalam perdagangan internasional.

B. Pengganti API (Angka Pengenal Impor): Sebelum sistem OSS, importir wajib memiliki API. Kini, NIB secara otomatis berfungsi sebagai API, menyederhanakan proses perizinan impor [2].

C. Hak Akses Kepabeanan: NIB juga berfungsi sebagai hak akses untuk berinteraksi dengan sistem Bea Cukai, memungkinkan perusahaan melakukan pemberitahuan pabean (PEB/PIB).

D. Fondasi Perizinan Lanjutan: Untuk komoditas tertentu, NIB adalah prasyarat untuk mendapatkan perizinan ekspor atau impor lanjutan dari kementerian/lembaga terkait.


2. NIB sebagai Fondasi Perizinan Ekspor-Impor

Dalam kerangka sistem OSS RBA, NIB menjadi fondasi bagi seluruh perizinan ekspor-impor Anda. Prosesnya sangat terintegrasi, di mana penerbitan NIB akan secara otomatis mengidentifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang Anda pilih, dan dari sana sistem akan mengarahkan pada perizinan berusaha berbasis risiko yang relevan.

Bagaimana NIB menjadi fondasi:

A. Integrasi Data: NIB terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

B. Otomatisasi Hak Akses: Setelah NIB diterbitkan dengan KBLI yang sesuai untuk ekspor-impor, secara otomatis Anda akan mendapatkan hak akses kepabeanan yang memungkinkan Anda berkomunikasi dengan sistem Bea Cukai.

C. Dasar untuk Perizinan Berbasis Risiko: NIB akan menjadi dasar untuk memproses perizinan lanjutan yang bersifat spesifik komoditas atau sektoral, yang mungkin memerlukan sertifikat standar atau izin lain yang relevan dengan tingkat risiko.


3. Kaitan NIB dengan Perizinan Ekspor-Impor Lanjutan

Meskipun NIB sudah berfungsi sebagai API dan hak akses kepabeanan, ada beberapa komoditas atau jenis usaha ekspor-impor yang memerlukan perizinan ekspor atau perizinan impor lanjutan. NIB adalah prasyarat untuk mendapatkan izin-izin tersebut.

Contoh perizinan lanjutan setelah NIB:

A. Perizinan Impor Khusus:

  • Izin Impor Barang Modal Bekas: Diperlukan izin dari Kementerian Perdagangan.
  • Izin Impor Produk Pangan: Membutuhkan izin edar BPOM MD/ML untuk produk tertentu.
  • Izin Impor Hewan/Tumbuhan/Produk Pertanian: Memerlukan rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan karantina.
  • Izin Impor Bahan Berbahaya/Terbatas: Memerlukan izin dari kementerian/lembaga terkait (misalnya, Kementerian Perindustrian, BPOM).

B. Perizinan Ekspor Khusus:

  • Izin Ekspor Komoditas Tertentu: Beberapa komoditas (misalnya produk pertambangan tertentu, produk kehutanan, dll.) memerlukan Persetujuan Ekspor atau Verifikasi Lapangan dari kementerian/lembaga terkait.
  • Sertifikat Asal Barang (SKA): Diperlukan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam perjanjian perdagangan internasional.

Penting untuk mengidentifikasi KBLI yang tepat saat mengajukan NIB, karena KBLI akan menentukan perizinan berbasis risiko apa saja yang perlu Anda penuhi selanjutnya.


4. Tata Cara Mengurus NIB Melalui OSS RBA

Mengurus NIB untuk aktivitas ekspor-impor kini jauh lebih mudah dan dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS RBA. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

A. Akses Portal OSS RBA: Kunjungi situs resmi OSS RBA di oss.go.id.

B. Buat Akun OSS: Jika Anda belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu sebagai pelaku usaha. Isi data yang diperlukan seperti NPWP, data diri penanggung jawab, dan data legalitas perusahaan (untuk badan usaha).

C. Pengisian Data Usaha: Login ke akun OSS Anda. Pilih menu “Perizinan Berusaha”, lalu “Permohonan Baru”.

D. Pilih Bidang Usaha (KBLI): Pilih KBLI yang sesuai dengan aktivitas ekspor-impor Anda. KBLI yang relevan untuk perdagangan besar dan ekspor-impor umumnya berada di sektor perdagangan (misalnya, 46100 untuk perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, 46900 untuk perdagangan besar berbagai macam barang). Pastikan Anda memilih KBLI yang tepat agar NIB dapat berfungsi sebagai API dan Hak Akses Kepabeanan.

E. Lengkapi Data Perusahaan dan Komitmen: Isi semua informasi yang diminta oleh sistem, termasuk profil perusahaan, data penanggung jawab, dan informasi lokasi usaha. Setelah itu, sistem akan menampilkan komitmen atau persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan tingkat risiko KBLI Anda.

F. Penerbitan NIB: Setelah semua data terisi lengkap dan komitmen Anda dinyatakan, sistem akan menerbitkan NIB secara elektronik. NIB ini sudah termasuk fungsi sebagai API.

G. Penuhi Komitmen/Sertifikat Standar: Untuk beberapa KBLI atau komoditas, Anda mungkin perlu memenuhi “sertifikat standar” atau izin teknis tambahan. Proses ini juga akan dipandu melalui sistem OSS atau oleh kementerian/lembaga terkait.


5. NIB dan Bea Cukai

Setelah memiliki NIB, langkah selanjutnya untuk aktivitas ekspor-impor adalah berinteraksi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai. NIB Anda berfungsi sebagai Hak Akses Kepabeanan, yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan berbagai prosedur kepabeanan secara elektronik.

Kaitan NIB dengan Bea Cukai:

A. Registrasi Kepabeanan: Dengan NIB, perusahaan dapat melakukan registrasi di sistem Bea Cukai untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) jika diperlukan, atau sekadar memverifikasi status sebagai importir/eksportir.

B. Pengajuan Pemberitahuan Pabean: NIB adalah prasyarat untuk mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui sistem Electronic Data Interchange (EDI) Bea Cukai.

C. Validasi Data: Petugas Bea Cukai akan memverifikasi data perusahaan Anda berdasarkan NIB saat proses kepabeanan berlangsung, memastikan legalitas transaksi.

D. Pemenuhan Kewajiban Pajak dan Bea Masuk: NIB juga terhubung dengan sistem perpajakan, memastikan bahwa kewajiban bea masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan pajak lainnya telah dipenuhi.


6. Tips Penting untuk Pelaku Ekspor-Impor

Agar aktivitas ekspor-impor Anda berjalan lancar setelah mengurus NIB, perhatikan tips penting berikut:

A. Pahami Regulasi Komoditas Anda: Pastikan Anda memahami peraturan spesifik terkait komoditas yang akan Anda ekspor atau impor (misalnya standar SNI, sertifikasi halal, karantina, dll.).

B. Lengkapi Dokumen Pendukung: Selain NIB, siapkan selalu dokumen penting lainnya seperti invoice, packing list, Bill of Lading (BL)/Airway Bill (AWB), sertifikat asal barang, dan izin-izin terkait komoditas.

C. Pilih KBLI dengan Tepat: Kesalahan pemilihan KBLI dapat menghambat proses perizinan lanjutan. Konsultasikan dengan ahli jika ragu.

D. Manfaatkan Konsultan Kepabeanan: Untuk proses kepabeanan yang kompleks, pertimbangkan untuk menggunakan jasa Customs Broker atau konsultan pajak perusahaan yang juga ahli di bidang kepabeanan.

E. Perbarui Informasi Pajak dan Pabean: Regulasi ekspor-impor dan perpajakan sering berubah. Tetaplah up-to-date dengan informasi terbaru dari DJP dan DJBC.


Siap Berlayar ke Pasar Global? Urus NIB Ekspor-Impor Anda dengan Hive Five!

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah paspor utama Anda untuk memasuki dunia perdagangan ekspor-impor. Dengan NIB yang tepat, Anda tidak hanya memenuhi perizinan ekspor-impor dasar, tetapi juga mendapatkan hak akses ke sistem Bea Cukai dan membuka jalan untuk perizinan lanjutan yang mungkin diperlukan. Proses mengurus NIB kini lebih efisien melalui OSS RBA, namun pemahaman mendalam tentang KBLI dan persyaratan lanjutan tetap krusial.

Mengingat pentingnya NIB dan potensi kompleksitas dalam mengurus perizinan ekspor-impor, khususnya untuk komoditas tertentu, mendapatkan bantuan profesional bisa menjadi investasi yang sangat berharga.

Hive Five adalah mitra terpercaya Anda dalam mengurus legalitas bisnis, termasuk perolehan NIB yang tepat untuk aktivitas ekspor-impor Anda. Tim ahli kami siap membantu Anda dari awal hingga akhir, mulai dari konsultasi pemilihan KBLI, proses pendaftaran di OSS RBA, hingga panduan untuk perizinan lanjutan yang mungkin Anda perlukan. Kami memastikan bisnis Anda memiliki fondasi legal yang kokoh untuk bersaing di pasar global.

Jangan biarkan kerumitan perizinan menunda impian Anda untuk berekspor atau mengimpor. Hubungi Hive Five sekarang untuk konsultasi gratis dan pastikan aktivitas ekspor-impor Anda berjalan lancar dan sesuai hukum! Kunjungi https://hivefive.co.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami.


Referensi dan Sumber Informasi:

[1] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 1 angka 17.

[2] Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah. (Meskipun sudah diintegrasikan ke NIB, peraturan ini masih menjadi dasar historis).

[3] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

[4] Situs Resmi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA): https://oss.go.id/

[5] Situs Resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.beacukai.go.id/

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE