Banyak pelaku usaha merasa sudah menyelesaikan proses legalitas bisnis setelah mendapatkan akta pendirian dan SK Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Padahal, itu baru langkah awal. Masih ada beberapa tahapan hukum penting yang wajib dilakukan agar PT benar-benar sah dan siap menjalankan usaha secara profesional.
Mengapa Legalitas Lanjutan Setelah Pendirian PT Sangat Penting?
Legalitas lanjutan bukan sekadar formalitas. Tanpa melengkapi seluruh proses administratif setelah pendirian PT, perusahaan Anda bisa dianggap belum aktif atau bahkan tidak sah dalam menjalankan usaha. Ini berdampak pada banyak hal, seperti tidak bisa membuka rekening atas nama perusahaan, tidak bisa mengikuti tender, dan terancam sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak.
1. Urus NIB (Nomor Induk Berusaha)
Apa Itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi perusahaan yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai tanda pengenal usaha, mirip seperti KTP untuk badan usaha. Dengan NIB, perusahaan dianggap sah secara hukum dan dapat menjalankan kegiatan usaha, termasuk ekspor, impor, serta mengurus perizinan tambahan jika diperlukan.
Cara Mengurus NIB
Pembuatan NIB dilakukan secara daring melalui situs oss.go.id. Setelah login dan mengisi data sesuai akta pendirian, sistem akan memproses dan menerbitkan NIB serta izin usaha dasar. Untuk usaha berisiko rendah, NIB akan langsung aktif. Namun, usaha dengan risiko menengah dan tinggi tetap perlu mengurus izin sektoral tambahan.
2. Daftarkan NPWP Badan
Kenapa NPWP Badan Wajib Dimiliki?
Setelah memiliki NIB, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan NPWP atas nama perusahaan (NPWP Badan). Ini adalah syarat utama dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan melakukan berbagai aktivitas bisnis yang bersifat resmi, seperti:
- Melaporkan dan membayar pajak usaha (PPh dan PPN).
- Membuat faktur pajak.
- Menjadi rekanan pemerintah atau swasta.
- Membuka rekening bank atas nama PT.
Cara Mendaftar NPWP Badan
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id. Dokumen yang biasanya diminta antara lain akta pendirian, SK Kemenkumham, dan identitas pengurus perusahaan.
3. Urus Izin Usaha Sektor Tertentu (Jika Diperlukan)
Jika usaha Anda termasuk dalam kategori berisiko menengah atau tinggi seperti makanan dan minuman, konstruksi, pendidikan, atau farmasi, maka Anda wajib mengurus izin tambahan sesuai sektor usaha. Contohnya:
- Izin edar dari BPOM untuk produk makanan/kosmetik.
- Sertifikat laik operasi untuk usaha industri.
- Izin lingkungan untuk usaha yang berdampak pada lingkungan sekitar.
Seluruh perizinan ini bisa diajukan melalui OSS, dan akan disesuaikan dengan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang Anda pilih saat membuat NIB.
4. Buka Rekening Bank atas Nama Perusahaan
Setelah legalitas dasar lengkap, tahap berikutnya adalah membuka rekening bank atas nama PT. Ini penting agar transaksi usaha tidak bercampur dengan keuangan pribadi. Rekening ini juga menjadi syarat penting dalam proses tender, pengajuan pinjaman, hingga pembayaran pajak dan payroll karyawan.
Untuk membuka rekening, Anda perlu membawa dokumen legalitas seperti:
- Akta & SK Kemenkumham.
- NIB dan NPWP Badan.
- KTP Direktur.
- Surat domisili (jika diminta oleh bank).
5. Mulai Laporkan Pajak dan Siapkan Pembukuan
Memiliki NPWP berarti Anda wajib melapor dan membayar pajak secara berkala, baik pajak bulanan seperti PPh 21, PPh 23, dan PPN, maupun pajak tahunan (SPT Badan). Meski usaha belum aktif atau belum menghasilkan pendapatan, Anda tetap perlu menyampaikan laporan pajak agar status PT tetap dianggap aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika lalai, bisa dikenakan denda administratif dan status pajak bisa dinonaktifkan.
Selain itu, perusahaan juga wajib membuat pembukuan atau laporan keuangan, baik secara manual maupun menggunakan software akuntansi. Hal ini penting untuk mendukung pelaporan pajak yang benar, mengelola arus kas, dan menunjang pertumbuhan bisnis yang sehat.
Kesimpulan
Mendirikan PT dengan akta dan SK Kemenkumham memang langkah besar, tetapi bukan akhir dari proses legalitas. Justru tahap-tahap berikutnya seperti pengurusan NIB, NPWP, izin usaha, rekening bank, hingga pembukuan adalah fondasi agar bisnis Anda benar-benar siap beroperasi dan berkembang secara profesional. Jika seluruh proses ini dijalankan dengan benar, usaha Anda tidak hanya legal, tetapi juga jauh lebih dipercaya oleh mitra bisnis, lebih mudah mengakses pembiayaan, dan lebih tahan terhadap risiko hukum di masa depan. Jadi, jangan berhenti hanya pada akta! Segera lengkapi seluruh kewajiban hukum usaha Anda.
Tag SEO: setelah punya PT, legalitas usaha, cara urus NIB, NPWP badan perusahaan, izin usaha OSS, rekening bank PT, panduan pendirian usaha, legalitas bisnis Indonesia