Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025 – Hive Five News | Bikin Produk Unik? Lindungi Desainmu Sekarang!. Pernah Bikin Produk Unik, Tapi Tiba-Tiba Ditiru Orang Lain?. Ini kisah nyata. Seorang pengusaha kerajinan bambu dari Yogyakarta, sebut saja Mas Roni, membuat tempat lampu berbentuk wayang yang sangat unik. Produk ini langsung viral karena desainnya yang cantik dan khas budaya lokal. Banyak pemilik kafe, hotel, dan kolektor barang etnik memesannya. Mas Roni senang karena usahanya mulai dikenal.
Namun, beberapa bulan kemudian, ia menemukan produk dengan desain yang sangat mirip dijual di e-commerce oleh produsen lain, bahkan dengan harga yang lebih murah. Ketika Mas Roni protes, si penjual lain itu berkata, “Lho, kamu tidak punya bukti kalau desain itu milik kamu, kan?”. Mas Roni pun tidak bisa berbuat banyak. Sebab, ia belum pernah mendaftarkan desain industrinya secara resmi.
Apa Itu Desain Industri?
Banyak orang menyangka bahwa perlindungan hukum hanya berlaku untuk merek atau logo saja. Padahal, desain bentuk produk pun bisa dilindungi secara hukum, dan itulah yang disebut sebagai desain industri. Desain industri adalah tampilan luar suatu produk yang memiliki ciri khas dalam bentuk, garis, atau kombinasi warna, yang memberi nilai estetika dan bisa diproduksi secara massal. Contohnya:
a. Bentuk botol parfum yang ikonik.
b. Desain kursi rotan dengan pola unik.
c. Casing handphone buatan lokal.
d. Kemasan makanan dengan bentuk inovatif.
e. Lampu hias dari bambu seperti buatan Mas Roni.
Kenapa Desain Harus Dilindungi?
1. Mencegah Produk Kamu Ditiru
Jika desainmu tidak dilindungi, siapa pun bisa menirunya dan menjual produk serupa. Kamu tidak bisa melarang mereka secara hukum karena tidak punya hak eksklusif.
2. Kamu Bisa Dapat Lisensi atau Royalti
Kalau desain kamu sudah terdaftar, kamu bisa memberi izin kepada pihak lain untuk memproduksinya dengan sistem lisensi atau kerja sama. Ini bisa jadi sumber penghasilan tambahan.
3. Nilai Bisnis Jadi Naik
Produk dengan desain terdaftar memberi kesan profesional dan eksklusif. Investor, mitra bisnis, bahkan pembeli pun jadi lebih percaya.
4. Kamu Punya Bukti Hukum
Kalau ada yang mengklaim bahwa desain itu miliknya, kamu punya dokumen sah yang bisa dibuktikan di pengadilan.
Apa Bedanya dengan Merek atau Hak Cipta?
a. Merek: Melindungi identitas usaha, seperti nama atau logo.
b. Hak cipta: Melindungi karya seni atau tulisan, seperti lagu, lukisan, artikel.
c. Desain industri: Melindungi tampilan visual produk yang bisa diproduksi secara massal.
Contoh Produk UMKM yang Perlu Daftar Desain Industri
a. Tempat minum unik dari batok kelapa.
b. Wadah kue berbentuk hewan.
c. Gantungan kunci dengan siluet kota lokal.
d. Tas rajut dengan pola khas.
e. Rak tanaman dari pipa besi dengan bentuk estetik.
Langkah-Langkah Daftar Desain Industri
Jangan khawatir, mendaftarkan desain industri tidak sesulit yang dibayangkan. Ini langkah-langkah sederhananya:
1. Siapkan Dokumen
a. KTP pemohon.
b. Gambar atau foto desain dari berbagai sisi.
c. Keterangan singkat mengenai desain.
d. Surat pengalihan hak, jika pendaftar bukan pencipta langsung.
2. Cek Keunikan Desain
Pastikan desain kamu belum pernah dipublikasikan sebelumnya, dan tidak sama dengan desain lain yang sudah terdaftar. Kamu bisa cek di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
3. Ajukan Pendaftaran Secara Online
a. Kunjungi situs pdki indonesian.go.id.
b. Buat akun dan lengkapi formulir permohonan.
c. Unggah dokumen yang diminta.
d. Bayar biaya resmi (sekitar satu juta rupiah untuk UMKM).
4. Tunggu Proses Pemeriksaan
Kalau tidak ada keberatan dan desain dinyatakan baru, maka kamu akan mendapat Sertifikat Desain Industri yang berlaku selama sepuluh tahun, dan bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu lima tahun.
Tips Agar Desain Tidak Mudah Ditiru
a. Jangan unggah foto detail desain sebelum kamu mendaftarkannya.
b. Hindari memberikan desain ke vendor atau pihak ketiga tanpa perjanjian tertulis.
c. Tambahkan watermark pada gambar desain jika ingin dipublikasikan.
d. Segera daftarkan desain begitu jadi, bahkan sebelum kamu menjualnya.
Kesimpulan
Banyak pengusaha UMKM sibuk memikirkan promosi, produksi, dan penjualan—tetapi lupa bahwa desain produk adalah aset bisnis yang harus dilindungi secara hukum. Kalau tidak, bisa saja orang lain yang mengambil keuntungan dari kerja kerasmu. Jangan sampai kamu menyesal di kemudian hari karena terlambat melindungi karya cipta sendiri. Daftarkan desain produkmu sekarang, sebelum orang lain melakukannya lebih dulu.
Hive Five News – Mendukung UMKM Naik Kelas dengan Melek Hukum. Edisi selanjutnya:
“Apa Bedanya Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri? Panduan Lengkap untuk UMKM”