, , , , ,

Sertifikat Elektronik Pajak: Fungsi dan Tata Cara Pendaftaran

Kelebihan Firma: Mengapa Memilih Struktur Firma untuk Bisnis Anda?
Pengantar

Dalam era digital yang semakin berkembang pesat, penggunaan sertifikat elektronik telah menjadi bagian integral dari berbagai aspek kehidupan, termasuk di bidang perpajakan. Sertifikat elektronik, yang sering dikenal dengan istilah digital certificate, memainkan peran penting dalam memastikan autentikasi dan integritas transaksi elektronik. Bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP), sertifikat ini mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, tahukah Anda bahwa kewajiban memiliki sertifikat elektronik tidak hanya terbatas pada PKP saja? Artikel ini akan memberikan wawasan mendalam mengenai pentingnya sertifikat elektronik, fungsi, serta tata cara pendaftarannya.

Pengertian

Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sebuah dokumen elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik serta identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Dokumen ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektronik resmi lainnya. Secara sederhana, sertifikat elektronik berfungsi sebagai sarana autentikasi yang mengkonfirmasi identitas dan tanda tangan elektronik wajib pajak dalam layanan perpajakan elektronik.

Dasar Hukum

Penggunaan dan penerbitan sertifikat elektronik diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Fungsi

Sertifikat elektronik memiliki peran krusial dalam berbagai layanan perpajakan elektronik, antara lain:

  • Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak: Sertifikat diperlukan untuk mengajukan nomor seri faktur pajak elektronik.
  • Pembuatan Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur): Sertifikat digunakan untuk membuat dan mengirimkan e-faktur.
  • Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Elektronik: Meliputi e-bupot dan pelaporan SPT Masa PPh.
  • Pengajuan Surat Keberatan dan Pengungkapan Ketidakbenaran Elektronik: Sertifikat memastikan bahwa semua pengajuan tersebut dilakukan oleh pihak yang sah.
Kewajiban Memiliki

1. Bagi Wajib Pajak PKP: Setiap PKP diwajibkan memiliki sertifikat elektronik karena:

  • Melakukan transaksi barang/jasa kena pajak.
  • Membuat dan melaporkan e-Faktur serta SPT Masa PPN.
  • Membuat bukti potong PPh untuk berbagai jenis transaksi.

2. Bagi Wajib Pajak Non PKP: Non PKP diwajibkan memiliki sertifikat elektronik jika:

  • Melakukan transaksi yang memerlukan bukti potong PPh.
  • Melaporkan SPT Masa PPh melalui e-Bupot.
Syarat Mengajukan

Permohonan sertifikat elektronik dapat diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Berikut dokumen yang diperlukan:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Identitas penanda tangan (KTP atau paspor dan KITAS/KITAP).
  • Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Dokumen pendirian badan usaha bagi wajib pajak badan.
  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk wajib pajak badan Kerja Sama Operasi (Joint Operation).
Cara Perpanjangan

Sertifikat elektronik berlaku selama dua tahun dan harus diperpanjang. Cara perpanjangan sama dengan pengajuan pertama kali. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Surat permintaan perpanjangan sertifikat.
  • Surat pernyataan persetujuan penggunaan surat elektronik DJP.
  • SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.
  • Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan.
  • Identitas pengurus dan dokumen pendukung lainnya.
Penutup

Sertifikat elektronik adalah komponen vital dalam pelaksanaan administrasi perpajakan elektronik. Dengan memanfaatkan sertifikat elektronik, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan aman. Semoga informasi ini dapat membantu Anda memahami pentingnya sertifikat elektronik serta tata cara pendaftarannya. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut, tim Hive Five siap membantu Anda mengurus legalitas dan perizinan usaha Anda. Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut.

Share this post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HIVE FIVE

PROMO

Testimoni

Virtual Office

LIHAT LOKASI-LOKASI KANTOR VIRTUAL OFFICE