Apakah Anda sedang merencanakan untuk mendirikan perusahaan dan mencari tahu tentang peraturan pembuatan nama PT di Indonesia? Jika iya, berikut ini adalah beberapa peraturan yang perlu Anda ketahui sebelum memilih nama untuk perusahaan Anda.
1. Minimal Terdiri dari 3 Kata
Menurut peraturan di Indonesia, nama PT harus minimal terdiri dari 3 kata. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa nama perusahaan memiliki kejelasan dan keunikan yang membedakannya dari perusahaan lain.
Contoh nama PT yang memenuhi persyaratan ini adalah “Maju Jaya Abadi” atau “Mitra Sejahtera Bersama”. Dalam contoh-contoh tersebut, terdapat 3 kata yang membentuk nama perusahaan.
2. Minimal 3 Huruf dalam Setiap Kata
Setiap kata yang membentuk nama PT harus minimal terdiri dari 3 huruf. Hal ini juga merupakan persyaratan yang harus dipenuhi agar nama perusahaan dapat didaftarkan secara resmi.
Contoh nama PT yang memenuhi persyaratan ini adalah “Maju Jaya Abadi” atau “Mitra Sejahtera Bersama”. Dalam contoh-contoh tersebut, setiap kata memiliki minimal 3 huruf.
3. Menggunakan Bahasa Indonesia
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, nama PT harus menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini penting untuk mempromosikan penggunaan bahasa Indonesia dan memperkuat identitas perusahaan sebagai perusahaan yang berbasis di Indonesia.
Contoh penggunaan bahasa Indonesia dalam nama PT adalah “Maju Jaya Abadi” atau “Mitra Sejahtera Bersama”. Dalam contoh-contoh tersebut, nama perusahaan sepenuhnya menggunakan bahasa Indonesia.
Perlu diingat bahwa nama PT harus dipilih dengan hati-hati dan tidak boleh melanggar hak kekayaan intelektual atau merugikan pihak lain. Pastikan untuk melakukan pengecekan keberadaan nama perusahaan yang Anda pilih melalui situs resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dengan mematuhi peraturan-peraturan ini, Anda dapat memilih nama PT yang sesuai dengan persyaratan hukum di Indonesia dan mencerminkan identitas serta nilai-nilai perusahaan Anda. Selamat memulai perjalanan bisnis Anda!