Pada 2025, Pemerintah meluncurkan PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP 5/2021 dalam rangka reformasi perizinan usaha berbasis risiko. Regulasi ini membawa pembaruan signifikan
1. Pengantar Organisasi non-profit, lembaga sosial, atau kelompok komunitas seringkali dihadapkan pada pilihan bentuk hukum yang tepat: perkumpulan atau yayasan. Pilihan ini bukan sekadar nama