Di tengah transformasi digital dan kemudahan berusaha yang dicanangkan pemerintah Indonesia, Nomor Induk Berusaha (NIB) kini menjadi instrumen utama dalam legalitas dan pengelolaan perizinan usaha.
Jakarta, 8 April 2025 – Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah bidang usaha yang tidak dapat dimasuki oleh investor asing melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA).