Setiap tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan. Pelaporan ini tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga mencerminkan
Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Proses pelaporan ini memerlukan pemahaman yang baik