Dalam dunia investasi dan bisnis di Indonesia, perubahan status perusahaan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) memiliki dampak yang luas,
Dalam dunia usaha, klasifikasi bisnis berdasarkan modal usaha sangat penting untuk menentukan jenis usaha serta hak dan kewajiban yang menyertainya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor