Pengantar Dalam upaya memperbarui dan menyederhanakan sistem administrasi perpajakan di Indonesia, pemerintah telah memutuskan untuk menghapuskan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang. Langkah ini
Pengantar Untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Peraturan