Pengantar
Dalam industri pariwisata yang semakin berkembang, biro perjalanan wisata memainkan peran yang sangat penting. Biro perjalanan tidak hanya menjadi penghubung antara wisatawan dan destinasi, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan promosi budaya suatu daerah. Dalam konteks ini, penting bagi pelaku usaha untuk memahami kategori bisnis mereka, khususnya dalam hal klasifikasi kegiatan usaha. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) memberikan kerangka acuan bagi pelaku bisnis dalam mendefinisikan kegiatan yang mereka jalankan. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang KBLI 79120, yang berkaitan dengan aktivitas biro perjalanan wisata. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan PT dan mengurus legalitas serta perizinan usaha, Hive Five siap membantu Anda dengan layanan profesional.
Dasar Hukum
KBLI 79120 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Peraturan ini menetapkan klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis-jenis usaha di Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan biro perjalanan wisata. Dalam menjalankan kegiatan ini, pelaku usaha juga harus mematuhi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha di sektor pariwisata serta perlindungan dan pengembangan kepariwisataan di Indonesia.
Pengertian
KBLI 79120 mencakup usaha yang melakukan perencanaan dan pengemasan komponen perjalanan wisata, yang meliputi berbagai aspek seperti wisata alam, penyelenggaraan paket wisata, dan layanan terkait lainnya. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa biro perjalanan wisata bertanggung jawab untuk merancang pengalaman wisata yang menyenangkan dan aman bagi konsumen.
Ruang Lingkup Usaha Biro Perjalanan Wisata
1. Perencanaan dan Pengemasan Perjalanan
Biro perjalanan wisata bertugas untuk merencanakan perjalanan yang mencakup pemilihan lokasi, penyusunan itinerary, dan pengemasan komponen-komponen perjalanan. Ini termasuk pemilihan sarana wisata, objek, dan daya tarik wisata yang ada di Indonesia, terutama dalam bentuk paket wisata yang menarik.
2. Penjualan Paket Wisata
Kegiatan ini meliputi penjualan paket wisata yang dilakukan melalui agen perjalanan maupun langsung kepada wisatawan atau konsumen. Proses ini memerlukan strategi pemasaran yang efektif untuk menjangkau calon pelanggan dan menarik minat mereka.
3. Layanan Pramuwisata dan Angkutan Wisata
Biro perjalanan juga menyediakan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual. Selain itu, mereka juga menyediakan layanan angkutan wisata untuk memastikan kenyamanan dan keamanan selama perjalanan.
4. Pemesanan Akomodasi dan Tiket
Biro perjalanan wisata bertanggung jawab untuk melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi, serta tiket penjualan untuk berbagai seni budaya dan kunjungan ke objek dan daya tarik wisata. Ini memastikan bahwa semua aspek perjalanan telah dipersiapkan dengan baik.
5. Pengurusan Dokumen Perjalanan
Selain itu, biro perjalanan juga melakukan pengurusan dokumen perjalanan, seperti paspor dan visa, atau dokumen lain yang diperlukan untuk perjalanan internasional. Layanan ini sangat penting untuk menghindari masalah administratif yang dapat mengganggu perjalanan.
6. Penyelenggaraan Ibadah Agama dan Perjalanan Insentif
KBLI 79120 juga mencakup penyelenggaraan perjalanan ibadah agama dan perjalanan insentif. Hal ini menunjukkan fleksibilitas biro perjalanan dalam melayani berbagai kebutuhan konsumen, termasuk perjalanan keagamaan dan kegiatan yang berorientasi pada motivasi kerja.
7. Tanggung Jawab Biro Perjalanan Wisata
Biro perjalanan harus memperoleh surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dari instansi yang membinanya. Ini menjadi bukti bahwa mereka beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan siap memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.
8. Peluang dan Tantangan Usaha
Meskipun industri pariwisata menawarkan banyak peluang, pelaku usaha juga harus siap menghadapi tantangan, seperti persaingan yang ketat dan perubahan preferensi konsumen. Oleh karena itu, inovasi dan adaptasi terhadap tren terbaru dalam dunia pariwisata menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Penutup
Dalam menjalankan bisnis sebagai biro perjalanan wisata, pemahaman tentang KBLI 79120 sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Biro perjalanan tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai pendorong perkembangan pariwisata di Indonesia. Jika Anda berencana untuk mendirikan biro perjalanan wisata, atau membutuhkan bantuan dalam mengurus legalitas dan perizinan usaha, Hive Five dapat membantu Anda dengan layanan yang profesional dan terpercaya. Hubungi Hive Five sekarang untuk mendapatkan solusi yang tepat bagi kebutuhan bisnis Anda.